Sejarah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Konsep pembalasan dan penjeraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak selaras lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, SH dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.

Di bawah Pohon Beringin Pengayoman maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertobat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan."

 

Peneguhan pemasyarakatan sebagai Sistem dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem Perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik dan mantap. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan undang-undang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggungjawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga lingkungan Masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam Pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.


Demikian sejarah singkat Sistem Pemasyarakatan, semoga jaya selamanya, abadi mengiringi sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia.


Update Terbaru

WARTA PEMASYARAKATAN

Perkuat Sinergi dan Budaya Kerja, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Said Mahdar Pimpin Rapat Perdana
20 Jul 2026

Perkuat Sinergi dan Budaya Kerja, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Said Mahdar Pim...

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Said Mahdar pimpin rapat perdana di Mamuju, tegaskan penguatan sinergi, disiplin, dan inovasi...

Tegaskan Integritas dan Penguatan Kinerja, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Said Mahdar Instruksikan Deteksi Dini di Seluruh UPT
20 Jul 2026

Tegaskan Integritas dan Penguatan Kinerja, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Said M...

Kakanwil Said Mahdar bersama Kabid Pembimbingan Eko Ari Wibowo instruksikan penguatan integritas dan deteksi dini kamtib...

Pererat Silaturahmi Lintas Fungsi, Jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi Hadiri Syukuran Rumah Dinas Kakanwil Ditjenpas Sulbar
17 Jul 2026

Pererat Silaturahmi Lintas Fungsi, Jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi Hadi...

Kakanwil Ditjenpas Sulbar Said Mahdar gelar syukuran rumah dinas baru di Mamuju, dihadiri Kakanwil Imigrasi dan pejabat...